Fakultas Ekonomi UST - Page Site

Struktur Organisasi Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi

SPMF

Tugas Pokok dan Fungsi Organ Penjamian Mutu Internal UST

1. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM):

  • Melaksanakan SPMI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan SPMI, Manual SPMI, peraturan dan standar UST;
  • Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan non akademik yang ditetapkan UST;
  • Melaksanakan instrumen evaluasi untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan SPME;
  • Melaksanakan penjaminan mutu akademik dan non akademik di seluruh unit kerja di lingkungan UST;
  • Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Rektor terkait dengan penjaminan mutu di tingkat Universitas;
  • Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit secara berkala;
  • Melaksanakan koordinasi dengan SPMF/D dan GMP;
  • Melaksanakan pendampingan akreditasi dan Peningkatan mutu secara berkelanjutan.

2. Satuan Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF/D)

  • Merancang dan menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat Fakultas dalam bentuk kebijakan dan program kerja serta mendokumentasikannya;
  • Melaksanakan fungsi penjaminan mutu dalam rangka pencapaian visi misi dan strategi fakultas;
  • Bersama Gugus Mutu Program studi (GMP) mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan dan program penjaminan mutu.
  • Melaksanakan sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu fakultas;
  • Mengkoordinasi pengisian instrumen evaluasi bersama GMP untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME);
  • Memelihara dan menata lingkungan kerja untuk menciptakan iklim mutu pada tingkat Fakultas; dan
  • Menyusun laporan tertulis secara berkala terkait hasil pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas dan disampaikan kepada Dekan.

3. Gugus Mutu Program Studi (GMP)

  • Merancang dan menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat program studi dalam bentuk kebijakan dan program kerja serta mendokumentasikannya;
  • Melaksanakan fungsi penjaminan mutu dalam rangka pencapaian visi keilmuan dan tujuan program studi;
  • Bersama SPMF/D memantau pelaksanaan kebijakan dan program penjaminan mutu di program studi;
  • Melaksanakan sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu di program studi;
  • Melaksanakan pengisian instrumen evaluasi untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME);
  • Memelihara dan menata lingkungan kerja untuk menciptakan iklim mutu pada tingkat program studi; dan
  • Menyusun laporan tertulis secara berkala terkait hasil pelaksanaan penjaminan mutu di program studi dan disampaikan kepada ketua program studi.